Senin, 31 Oktober 2011

Biokonservasi Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits



Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raaf: 56)
Surat di atas menunjukkan bahwa Allah memberikan sebuah titipan kepada manusia untuk menjaga dan melindungi apa yang sudah diciptakanNya. Sumber daya alam merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi keberadaannya.
Alam dan lingkungan hidup tidak terpisahkan dari manusia. Karena manusia sesungguhnya adalah bagian dari alam. Untuk itu umat manusia yang diturunkan sebagai khalifah di muka bumi seharusnya memelihara dan menjaga apa yang sudah diciptakan oleh Allah SWT. Sering terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir diakibatkan karena kita sebagai manusia sudah merusaknya.
Dengan berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi berulang-ulang di negeri ini, kita sepatutnya kembali kepada ajaran-ajaran Al-Quran dan Al-Hadits untuk mencari penjelasan bagaimana sesungguhnya Sang Pencipta telah menetapkan manusia sebagai khalifah di bumi dengan segala tanggung jawabnya.
Islam sesungguhnya memiliki warisan yang sangat kaya dari sumber-sumber Al Quran dan Hadits, yang mengajarkan bagaimana seharusnya manusia memelihara alam. Namun disayangkan selama ini pengajaran agama Islam amat sedikit menyentuh aspek lingkungan hidup, sementara yang paling dominan diajarkan adalah aspek-aspek ubudiyah dan muamalah yang terfokus pada hubungan manusia dengan sang Pencipta dan hubungan antar manusia. Olehkarenanya, penulis menyajikan makalah yang berjudul “Konservasi Alam Dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits” dengan harapan agar kita semua dapat lebih menyadari betapa pentingnya melestarikan alam dan melakukan upaya konservasi dengan pendekataan keyakinan (faith and conservation).


Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi adalah:
§ Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
§ Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
§ Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
§ Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Konflik konservasi muncul karena:
1.    Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
2.    Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
3.    SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
4.    Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
5.    SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi).
6.    Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
7.    Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
            Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
§ Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
§ Habitat penting/ ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
§ Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
§ Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
§ Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
§ Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

B.     Tujuan penciptaan manusia menurut Islam
Islam adalah Diin yang Syaamil (Integral), Kaamil (Sempurna) dan Mutakaamil  (Menyempurnakan semua sistem yang lain) yang mengatur semua bentuk kehidupan manusia baik kehidupan dalam berumah tangga, maupun kehidupan bermasyarakat. Dan Islam merupakan agama yang diridhoi oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar